Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Aug 2020 11:37 WIB ·

Dianggap Ancam Keselamatan, Warga Minta Tower di Kemayoran Ditutup atau Dipindah


Dianggap Ancam Keselamatan, Warga Minta Tower di Kemayoran Ditutup atau Dipindah Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Warga Kampung Tarogan, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan meminta tower telekomunikasi yang terletak di kampungnya agar segera ditutup atau dipindahkan.

Hal itu lantaran tower yang berdiri sejak 1997 itu dianggap mengancam keselamatan warga sekitar. Sebab sejak didirikan 23 tahun lalu, tower itu tak pernah ada pengecekan atau perbaikan.

Selain itu, sejak berdirinya tower itu, banyak alat-alat elektronik milik warga sekitar yang cepat rusak akibat radiasinya. Sedangkan dari pihak pemilik tak pernah ada perhatian terhadap warga terdampak.

“Selain dampaknya sangat merugikan, tower itu juga mengancam keselamatan warga sekitar, karena tower itu sudah berusia 23 tahun yang tentunya besi atau baja juga memiliki batas kekuatan, apalagi sekarang menjelang musim hujan,” ujar Wawan Sapuan, salah satu warga kampung tarogan usai rapat bersama warga, Minggu malam, (09/08) di musholla setempat.

Dia juga mengatakan, permintaan pemindahan tower itu merupakan kesepakatan warga sekitar, terutama warga yang terdampak.

“Tidak ada tawaran lain, ini sudah kesepakatan warga. Intinya tower itu harus dipindah dari Kampung Tarogan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perijinan Dinas Perijinan Bangkalan, Eriyadi Santoso yang menghadiri rapat warga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga itu.

Namun demikian, dia menjelaskan tower itu sudah berdiri sejak 23 tahun yang lalu, dan tentunya proses pendiriannya sudah melalui tahapan dan prosedur, sehingga ijin tower itu diterbitkan.

“IMB (izin mendirikan bangunan) sudah diterbitkan dan berlaku selamanya karena tanahnya sudah hak milik. Mungkin seiring berjalannya waktu ada perkembangan sehingga merugikan masyarakat sekitar, kita akan tindaklanjuti itu,” kata dia.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi izin tower itu dengan memanggil pemilik tower tersebut. Menurutnya, pihaknya bisa mencabut izin tower itu jika memang dirasa perlu.

“Kita bisa mencabut izinnya jika ada keluhan dan dianggap meresahkan masyarakat. Intinya kita evaluasi izin yang kita keluarkan,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pulang Demo Muhdlor di KPK, Rombongan Alami Kecelakaan dan Satu Meninggal Dunia

9 May 2024 - 19:15 WIB

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdor

7 May 2024 - 19:03 WIB

Masih Banyak Masalah Belum Ada Solusi, Dua Statemen Pj Bupati Bangkalan Ini Bikin Ngelus Dada

7 May 2024 - 10:54 WIB

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA