Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, mengapresiasi rumah restorative justice yang berada di 18 desa dan 2 kelurahan di wilayahnya. Keberadaan tempat tersebut diharapkan menjadi alternatif keadilan yang berdasarkan hati nurani.
“Kepada 18 kepala desa dan 2 kepala kelurahan diharapkan atensinya terhadap jalannya rumah restorative justice untuk dijaga sehingga efek kebermanfaatannya berjalan baik,” ucap Muhdlor.
Menurut Muhdlor, ia juga berharap keberadaan rumah restorative justice akan semakin banyak. Tidak hanya di 20 desa dan kelurahan saja. Dengan begitu pelayanan hukum di Kabupaten Sidoarjo akan semakin baik.
“Terobosan ini menjadi warna baru bagi perjalanan hukum di Indonesia dimana ada salah satu cara penanganan perkara hukum yang mengandalkan humanisme, hati nurani demi mewujudkan keadilan yang setinggi-tingginya,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)