SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepala Dinkes-KB Sampang, Abdullah Najih mengatakan bahwa penggunaan BPJS untuk masyarakat Sampang saat ini sangat mudah. Sebab pasien cukup menunjukan persyaratan berupa KTP dan KK asal Sampang ke tempat pelayanan kesehatan. Artinya, tidak harus mendaftar ke kantor BPJS.
Menurutnya, sistem itu bisa diterapkan setelah Kabupaten Sampang memenuhi target capaian Universal Health Coverag (UHC), yakni 95 persen dari total penduduk terakomodir BPJS Kesehatan.
“UHC 95 % termasuk dari BPJS PBID, PBIN, Mandiri, juga ASN, TNI Polri juga termasuk. Yang 5% akan dimasukkan PBID,” tuturnya.
Ditegaskan, penggunaan BPJS untuk warga Sampang sangat mudah, sebab hanya cukup menunjukan KTP dan KK saja ke tempat pelayanan kesehatan. Bahkan penggunaan dan pengimputan bisa ditempat pelayanan kesehatan luar Sampang dan luar Jawa Timur. Artinya masyarakat tidak harus daftar ke BPJS, karena di Puskesmas atau tempat kesehatan lainnya yang bekerjasama dengan BPJS juga bisa.
“Setelah capai UHC itu penggunaan dan pengimputan BPJS lebih mudah, karena bisa diimput di pelayanan kesehatan setempat dan persyaratan cukup KTP dan KK saja. Dan itu bisa langsung digunakan,” imbuhnya.
“Sebelumnya UHC kita masih 85 persen, jadi penggunaan BPJS PBID itu harus menunggu waktu sampai 1 bulan untuk bisa difungsikan. Sekarang, per 1 Agustus 2022 kemarin BPJS kelas tiga sudah bisa langsung digunakan,” tambahnya.