Selain itu, Masdawi, dibantu dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep juga menjelaskan tentang zonasi penangkapan ikan dengan berbagai penggunaan sarana penangkapan ikan. Mulai dari jenis kapal hingga alat tangkap.
“Jadi mari kita ikuti aturannya, kalau kapal dengan alat tangkap jaring biasa, jarak penangkapannya dari garis pantai berapa mill, kalau porsin berapa mill, mari kita ikuti. Agar kita dan kelestarian laut terjaga. Sehingga nelayan ke depan semakin sejahtera,” tukasnya. (Abdus Salam/*).