Selain itu, dalam aturan itu juga diamanahkan, selain persoalan bantuan, nantinya pemerintah juga harus bermitra dengan nelayan dalam pembudidayaan potensi perikanan. Tentunya, hal ini akan mempermudah nelayan dalam memasarkan hasil tangkapan ikannya.
Pemerintah, kata Masdawi juga harus bisa menjaga kepastian usaha nelayan, termasuk menjamin persoalan harga ikan yang menguntungkan nelayan. Selain itu, nantinya dengan hadirnya Perda itu, pemerintah juga harus bisa mengendalikan kualitas perairan. “Kalau kualitas perairannya terjaga, tentu ini akan memudahkan nelayan untuk menangkap ikan. Karena ini juga untuk menjaga kelestarian alam dan ikan itu sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, Masdawi juga menjelaskan, dalam peraturan itu juga diatur, bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap nelayan. Salah satunya pemerintah harus memberikan asuransi keselamatan kerja, asuransi jiwa, hingga asuransi perikanan dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
“Pemerintah nantinya harus bekerjasama dengan bidang usaha asuransi untuk menjamin dan memberikan asuransi terhadap nelayan, salah satunya misalkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Meskipun kita sama-sama tidak mau kecelakaan dan tenggelam di tengah laut,” katanya sembari disambut ketawa peserta.