SUMENEP, Lingkarjatim.com — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, H. Masdawi melaksanakan sosialisasi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal ini dilakukan bersama nelayan di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sabtu (27/11) kemarin.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, kehadiran aturan semacam perda, khususnya tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini memang penting. Karena selain sebagian besar masyarakat merupakan petani, sebagian besar pula masyarakat Sumenep adalah nelayan.
“Nantinya, raperda ini ketika sudah disahkan menjadi perda, kepentingannya tidak ada lain kecuali memberikan perlindungan dan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para nelayan. Apalagi di Legung Timur ini, saya tahu, hampir 90 persen masyarakatnya adalah nelayan,” kata Masdawi di depan peserta.
Ia juga menjelaskan, ada banyak hal dalam regulasi ini yang menguntungkan terhadap nelayan. Salah satunya, yakni nelayan bisa mendapat bantuan sarana dan prasarana yang memang dibutuhkan dari pemerintah. Syaratnya, harus membentuk kelompok nelayan.
“Jadi nantinya, pemerintah tidak sekedar memberikan bantuan sarana dan prasarana penangkapan ikannya saja. Namun pemerintah juga harus membantu nelayan dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pengolahan ikan itu sendiri, hingga sarana dan prasarana pemasarannya,” tambahnya.