Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Bangkalan, Rudiyanto saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bangkalan sebanyak 273, sesuai dengan jumlah desa di Kabupaten paling barat pulau Madura.
Namun dari ratusan BUMDes itu, hanya sebanyak 69 BUMDes yang memiliki badan hukum yakni Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto. Menurutnya, sejauh ini yang terdata berbadan hukum sebanyak 69 BUMDes, namun yang aktif lebih dari itu.
“Kalau yang berbadan hukum tentunya sudah pasti aktif, tapi banyak juga BUMDes yang sudah mulai aktif kembali setelah mati suri,” ujarnya, Selasa (02/01/2024).
Rudy memenambahkan, sampai saat ini pihaknya terus berupaya memberikan motivasi, memfasilitasi dan mendampingi BUMDes agar bisa lebih aktif dan terus berkembang.
“Kita dampingi, kalau memang ada masalah yang kita tidak bisa memberikan solusi, kita fasilitasi ke Provinsi,” katanya.