SURABAYA, Lingkarjatim.com – Permasalahan terkait dengan kelebihan pembayaran pada tunjangan profesi guru (TPG) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mendapatkan kritikan dari Mathur Husyairi salah satu Anggota komisi E DPRD Jatim.
Menurut pria asal Bangkalan itu Pemerintah Provinsi Jatim harus punya sistem atau aplikasi secara online bisa menghitung jumlah jam tatap muka untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.
Pria pentolan aktivis anti korupsi itu menilai bahwa selama ini sistem yang digunakan oleh Diknas Provinsi jatim terlihat masih lemah dan tidak akurat. “Buktinya masih banyak kebocoran yang jumlahnya tidak sedikit bahkan milliaran rupiah,” katanya setelah di konfirmasi via Whatsapp. Rabu (23/10/2019).
Dengan adanya kebocoran tersebut mengindikasikan bahwa Diknas setengah hati mengurus pendidikan level SMA/SMK.
Seharusnya dengan anggaran yang besar, Diknas Jatim lebih profesional mengelola pendidikan dan keuangan.
“Instruksikan kepala cabang dinas yang ada di kab/kota untuk bekerja profesional dengan sepenuh hati bukan separuh hati, ” pintanya.
Selain itu politisi partai bulan bintang (PBB) meminta Diknas juga memikirkan keterpenuhan Standard Pelayanan Minimum (SPM), sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta baik yang ada di kota dan yang ada di desa terpencil.
“Jangan sampai perlakuan pendidikan kita berbeda, karena semua siswa itu memiliki hak yang sama, ” ujar pria kelahiran Sambas itu.
Sebelumnya, Lingkarjatim.com memberitakan terkait dengan kelebihan pembayaran pada TPG berdasarkan laporan BPK perwakilan jawa timur tahun anggaran 2018 dengan jumlah milliaran.
Rincian kelebihan pembayaran pada triwulan 1 tahun anggaran 2018 terdapat TPG cuti sebanyak 159 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 705.816.530.
Sementara TPG yang sudah pensiun atau meninggal ada 15 TPG sehingga kelebihan pembayaran Rp. 82.830.240. Sedangkan TPG Izin ada 96 orang namun kelebihan pembayaran sebesar Rp. 408.343.185. Sedangkan Penugasan ada 585 TPG. Sementara kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.004.785.841.
Sementara pada triwulan ke-2 masih terdapat kelebihan pembayaran pada TPG melaksanakan cuti 89 dengan kelebihan pembayaran Rp. 436.933.925. Pensiun atau meninggal hanya 11 TPG. Namun, kelebihan pembayaran mencapai Rp. 80.549.685. Sementara TPG Izin masih menerima tunjangan sebanyak 72 TPG. Kelebihan pembayaran sebesar Rp. 326.118.525. Sementara penugasan sebanyak 662 TPG. Kelebihan pembayaran Rp. 2.657.693.699.
Triwulan ke 3 terdapat TPG cuti sebanyak 431 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 3.348. 757.180. Pensiun atau meninggal 3 TPG dengan kelebihan pembayaran Rp. 11.205.805. TPG Izin 140 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 558.236.500. Penugasan TPG 841 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 3.206.840.836.
Sementara pada triwulan ke 4 terdapat TPG cuti 143 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 172.620.700. Pensiun atau meninggal sebanyak 13 TPG dengan kelebihan pembayaran Rp. 92.262.585. Sementara TPG izin ada 193 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 639.330.520. Sedangkan penugasan ada 884 orang dengan kelebihan pembayaran Rp. 3.419.645.446.
BPK menilai dengan permasalahan kelebihan pembayaran kepada 4.337 TPG tersebut karena kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap mekanisme hasil verifikasi pembayaran TPG. Selain itu, bagian keuangan Disdik Pemprov Jatim kurang cermat melakukan verifikasi dalam proses penghitungan penerima TPG.
Dalam LHP BPK, Disdik Pemprov Jatim mengakui atas kelebihan pembayaran kepada 4.337 TPG karena tidak sesuai dengan kriteria jumlah jam sekurang-kurangnya 24 jam.
BPK memberikan rekomendasi kepada Disdik Jatim untuk cermat dalam melakukan verifikasi sesuai dengan proses penghitungan penerima TPG dan memerintahkan inspektorat Jatim melakukan verifikasi kepada 4.337 TPG yang berindikasi menerima kelebihan pembayaran dan akan melakukan penyetoran ke kas daerah atas guru yang terbukti menerima kelebihan pembayaran TPG. (Khoeron Gazan)