Kemudian, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja desa berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja berupa indikator wajib.
Kabupaten atau kota dapat melakukan penilaian kinerja desa dengan menggunakan kriteria kinerja berupa indikator tambahan. Bobot hasil penilaian kinerja desa oleh kabupaten atau kota dalam penilaian indikator tambahan ditetapkan paling tinggi 25 persen dari penilaian kinerja desa, dengan ketentuan:
Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 1 sampai dengan 5 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 15 persen,
Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan sebanyak 5 sampai dengan 10 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20 persen,
Kabupaten atau kota yang menggunakan indikator tambahan lebih dari 10 indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 25 persen.