Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2022 13:56 WIB ·

Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya


Desa Berkinerja Baik Bisa Dapat Tambahan Dana, Ini Ketentuannya Perbesar

Indikator wajib dikelompokkan dalam 4 kategori dengan bobot, yaitu:

-Pengelolaan keuangan desa dengan bobot 20 persen terdiri atas perubahan rasio pendapatan asli desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50 persen, dan Rasio belanja bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja bidang APBDes dengan bobot 50 persen.

-Pengelolaan dana desa dengan bobot 20 persen, terdiri atas persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 50 persen, dan
Persentase pengadaan barang dan jasa dana desa secara swakelola dengan bobot 45 persen.

-Capaian keluaran dana desa dengan bobot 25%, terdiri atas persentase realisasi penyerapan dana desa dengan bobot 50 persen dan Persentase capaian keluaran dana desa dengan bobot 50 persen.

-Capaian hasil pembangunan desa dengan bobot 35 persen, terdiri atas perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30 persen, Perubahan status desa indeks desa membangun dengan bobot 30 persen, Status desa indeks desa membangun terakhir dengan bobot 10 persen dan Perbaikan jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 30 persen.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA