SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Mantan Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar, menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada pada 12 Desember 2022 lalu. Samanhudi diketahui memberi informasi kepada para pelaku perampok, lantaran dendam dan sakit hati terhadap Santoso.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menjelaskan bahwa perampokan itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan. Di mana mereka saat itu masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.
“Jadi, yang bersangkutan (Samanhudi) menceritakan terkait sakit hati dan dendam pribadinya (terhadap Santoso),” kata Lintar, di Surabaya, Senin, 30 Januari 2023.
Sayangnya, Lintar enggan menjelaskan dendam yang dimaksud Samanhudi, dan alasannya masih dalam pendalaman penyidik. Termasuk seluk beluk hingga pendanaan aksi perampokan, juga enggan menyebut kalau motifnya terkait politik.
“Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak,” katanya.
Meski demikian, Lintar menegaskan Samanhudi memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak. “Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp233 juta,” ujarnya.
Khusus tersangka Samanhudi, polisi memastikan bahwa tidak ikut ambil bagian uang perampokan.Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Amal/Hasin)