BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Bangkalan, Jumat (09/10/2020).
Aksi mereka sebagai bentuk penolakan atas disahkannya undang-undang cipta kerja (omnibuslaw) oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut para mahasiswa menyebut otak DPR RI telah mati karena tidak memikirkan nasib rakyat dengan mengesahkan undang-undang cipta kerja tersebut.
“DPR RI main kucing-kucingan mengesahkan undang-undang Omnibuslaw, otak DPR RI sudah mati,” teriak salah satu orator aksi saat menyampaikan orasinya.
Selain itu, mereka juga mengatakan, DPR tidak pro terhadap rakyat, melainkan pro terhadap oligarki dan para pemilik modal yang ingin menindas rakyat.
Tak hanya itu, dalam aksi itu mereka juga membawa empat tuntutan kepada DPRD Bangkalan, yakni meminta DPRD Bangkalan menolak dengan tegas undang-undang Omnibuslaw, DPR meminta presiden mengeluarkan perpu pencabutan undang-undang Omnibuslaw, mengirimkan surat penolakan undang-undang Omnibuslaw dan meminta DPRD Bangkalan berkomitmen untuk tidak menerapkan undang-undang Omnibuslaw di Bangkalan.
“Kami minta DPRD Bangkalan menandatangani fakta integritas sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang Omnibuslaw,” tambahnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Bangkalan Fathurrahman mengatakan, pihaknya sepakat dan setuju dengan aspirasi yang disampaikan massa aksi. Pihaknya menyatakan menolak Undang-undang tersebut.
“Kita satu hati, kami juga menolak Undang-undang itu, makanya kita buat banner penolakan yang kami pasang di depan kantor,” kata dia.
Dia juga berjanji akan menampung dan melaksanakan tuntutan dari masasiswa untuk mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI.
“Kita akan tampung semua aspirasi mereka untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI di senayan,” ucap dia. (Moh Iksan)