BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pegiat Rumah Advokasi Rakyat (RAR) berunjukrasa di depan kantor pemerintah Kabupaten (pemkab) Bangkalan, Kamis (21/11).
Ketua RAR, Risang Bima Wijaya menyampaikan, aksi itu merupakan salah satu bentuk pengawalan terhadap 26 janji politik Bupati Bangkalan.
“Kita hanya mengingatkan, karena takkan ada demokrasi tanpa oposisi,” kata dia saat berorasi.
Selain itu, Risang juga menyebut perijinan di kabupaten Bangkalan mengalami kebocoran. Menurutnya, pihak perijinan juga tebang pilih dalam memberikan ijin.
“Kalau ijinnya besar, gampang. Karena sudah ada yang menguruskan, itu yang saya maksud calo. Tapi kalau masyarakat kecil yang ijin, susahnya minta ampun,” ucap dia.
Untuk itu, kata Risang, kalau memang pemerintah ingin mempermudah perijinan sesuai janji politik Bupati, maka perbaiki sistemnya.
“Benahi sistem perijinan, pangkas maling-maling yang ada di perijinan. Kalau Bangkalan ingin lebih baik,” lanjut dia.
Tak hanya itu, dalam lanjutan aksi rutinnya itu, Risang juga menuntut agar tim percepatan pembangunan kabupaten Bangkalan dibubarkan. Karena tim itu tidak ada sumbangsih positif terhadap pemerintahan.
“Bubarkan tim percepatan pembangunan Bangkalan, tidak ada gunanya. Daripada hanya menjadi beban anggaran,” kata dia.
Mereka digaji untuk memberi masukan kepada Bupati tentang isu-isu strategis yang terjadi sekaligus memberikan solusi.
“Bukan hanya menjadi penonton ketika terjadi kegaduhan dan duduk diam, makan nasi kotak, lalu pulang,” ucap dia.
Sementara itu, tidak ada satupun pihak Pemkab yang keluar untuk menanggapi tuntutan aksi kamisan itu. Sehingga setelah sekitar hampir dua jam berorasi, peserta aksi membubarkan diri. (Moh Iksan)