Adapun beberapa tuntutan Aliansi LSM Jatim kepada Kejati Jatim sebagai berikut:
- Segera Menetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Dana Hibah LPJU TA. 2020 Provinsi Jawa Timur yang Merugikan Uang Negara Sebesar 40,9 Miliar
- Segera Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19 TA. 2020 Provinsi Jawa Timur Yang Merugikan Uang Negara 6,03 Miliar.
- Seret semua OPD di lingkungan Pemprov Jatim Yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19 dan Dana Hibah LPJU TA. 2020
- Tangkap, Adili Bahkan (Tour Of Area) Oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yang Bermain Dengan OPD Provinsi Jawa Timur Dalam Dugaan Kasus Dana Covid-19 dan Dana Hibah LPJU.
- Apabila 2 Kasus Dugaan Korupsi Tersebut Tidak Ada Perkembangan Secepat Mungkin, Maka kami Aliansi LSM Jawa Timur Tidak Akan Tinggal Diam Dan Terus Melakukan Upaya Hukum Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku. (Moh.Ikhsan/Hasin)
Facebook Comments Box