Selain itu, dalam pers rilisnya mereka juga menyampaikan terkait dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bantuan Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 yang anggaran tersebut dikelola oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan LHP BPK-RI Tahun 2020 Nilai kerugian uang negara dari anggaran 1 Triliun lebih tersebut berkisar 6,03 miliar rupiah.
“Dari hasil investigasi kami banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di kontrak kerja, bahkan dari bantuan tersebut tak layak dikonsumsi oleh masyarakat di waktu pandemi dan ini sangat memalukan pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjut rilis tersebut.
Dari temuan tersebut Kejati Jatim seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah LPJU dan dana Covid-19 itu.
Namun setelah 6 kali dikonfirmasi dan di audiensi Kejaksaan selalu mengelak dan bahkan tidak merespon dan bisa dipastikan Kejati Jatim bermain mata dengan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Jatim
“Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun dan mengevaluasi kinerja Kejati Jatim,” bunyi rilis tersebut.