UTAMA, Lingkarjatim.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur (Jatim) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU dan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
Tuntutan tersebut disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim, Kamis (02/06/2022.
Dalam pers rilisnya, Aliansi LSM Jatim menyampaikan, dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Jatim itu sudah dilaporkan sejak bulan oktober tahun 2021 (7 bulan yang lalu) kepada Kejati Jatim.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum, sehingga perlu adanya pemantauan secara khusus dan keterbukaan kepada publik, karena kasus dugaan korupsi tersebut masyarakat provinsi Jawa Timur sudah memahami dan mengetahui kondisi di lapangan.
“Dana Hibah LPJU yang anggarannya mencapai 75 miliar dari usulan DPRD Provinsi di R-APBD 2020 ini sudah terskenario secara massif yang disahkan langsung oleh gubernur dan ketua DPRD Jatim pada APBD 2020, sehingga 100% proyek ini sudah dicairkan, berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2020 dari proyek dana hibah LPJU tersebut kelebihan bayar berkisar total 40,9 Miliar rupiah,” tulis Aliansi LSM Jatim.
Dalam pers rilis tersebut juga dijelaskan, dari hasil investigasi mereka, banyak pekerjaan tidak sesuai dengan HPS/NHS (Nilai Harga Satuan) sehingga bisa dipastikan dapat keuntungan diluar dugaan.
Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa rata-rata pokmas hanya menerima 1.5 juta setiap titik untuk membangun pondasi tiang lampu sesuai dengan proposal yang diajukan, selebihnya masuk kepada koordinator semua pokmas tersebut.
“Dari telaah kami, SPJ seluruh pokmas tersebut satu pintu yakni dari tahap pengajuan sampai pencairan dengan format yang sama, jadi dana hibah LPJU ini memang sudah terkondisikan secara masif dan tertata,” lanjut dalam pers rilis tersebut.