Untuk itu, dia menuntut Kejari Bangkalan agar memproses kasus asusila di Buju’ Geger secara professional dan menindak Jaksa-jaksa yang tidak sungguh-sungguh menangani kasus tersebut.
Dia juga meminta Kejari Bangkalan untuk segera menyatakan P21 berkas perkara kasus asusula di Buju’ Geger tersebut.
“Apabila Kejaksaan Negeri Bangkalan tidak memenuhi tuntutan-tuntutan ini, maka kami akan melakukan pengawalan aksi demostrasi berkelanjutan sampai kasus ini tuntas,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bangkalan, Chandra Saptaji mengatakan, penerbitan P19 dalam penanganan suatu kasus merupakan hal yang wajar dan biasa, sebab menurutnya, berarti masih ada hal yang perlu dilengkapi untuk memperkuat tuntutan di persidangan.
“Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus ini kecuali penegakan hukum. Kalau segala kelengkapan tidak dilengkapi, maka akan sulit menang di persidangan nanti,” katanya.
Meski begitu, pihaknya berkomitmen akan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di pihak pelapor dan kami profesional. Kami akan selesaikan perkara ini secepatnya,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)