BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Usai melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bangkalan, ratusan masyarakat dan mahasiswa Geger melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Di Kejari, mereka mempertanyakan alasan Kejari tak kunjung menyatakan berkas perkara lengkap (P21) terhadap kasus asusila di Buju’ Geger.
Padahal, segala proses hukum kasus tersebut sudah dilakukan mulai dari penyidikan yang meliputi; pemeriksaan pelapor, saksi dan tersangka. Namun Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah dua kali menyatakan P19 berkas perkara kasus yang meresahkan masyarakat Geger tersebut.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat Geger menilai Kejari Bangkalan terkesan memaksakan untuk menyatakan P19 berkas perkara kasus tersebut, karena kelengkapan berkas yang diminta dilengkapi oleh kejaksaan sama sekali tidak ada relevansi dengan pasal yang disangkakan.
Hal itu diungkapkan Korlap aksi, Holil. Menurutnya, dengan kejadian tersebut ada indikasi bahwa Kejari tidak serius dan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kejari Bangkalan terlihat jelas berbelit-belit dan memeperumit proses kepastian hukum kasus ini, sehingga mencerminkan ketidakseriusan dalam memproses kasus asusila ini yang seharusnya sudah mendapatkan P21,” katanya.