SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Lapas Sidoarjo terus berupaya mengurangi dampak overkapasitas yang mencapai 300%. Salah satunya melalui percepatan proses pemberian hak integrasi dan asimilasi rumah.
Selama Semester I 2022, lapas telah memberikan hak integrasi dan asimilasi rumah kepada 79 narapidana. Dari jumlah itu, delapan diantaranya mendapatkan hak asimilasi rumah. Setelah diterbitkannya aturan terbaru terkait penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, PB, CMB dan CB bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Kepmenkumham Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 itu menggantikan aturan sebelumnya yang habis masa berlakunya pada April lalu.
“Aturan terbaru mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2022 lalu,” terang Teguh Pamuji, kepala Lapas Sidoarjo, melalui rilisnya, Rabu (06/07/2022)
Teguh menegaskan, pemberian hak asimilasi rumah dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah kelengkapan persyaratan administratif. Selain itu, narapidana harus memenuhi indikator perilaku substantif.
“Yakni tidak adanya pelanggaran & aktif dalam kegiatan pembinaan,” tegas Teguh.
Sedangkan Kepala Subsi Bimkemaswat Lapas Sidoarjo Andi Eko Sutrisno mengumpamakan bahwa asimilasi ini bak hadiah bagi narapidana. Khususnya bagi mereka yang berkelakuan baik. Sekaligus menjadi bukti bahwa yang narapidana telah meningkatkan kualitas diri.
“Bahasa kerennya, balancing the use of reward and punishment,” imbuhnya.