SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep, menggelar audiensi ke Kepolisian Resor (Polres) setempat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media online beberapa waktu lalu.
Audiensi tersebut ditemui langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf beserta jajarannya. Sementara pihak PMII yang hadir diantarantabKetua Umum PC PMII Sumenep, Ketua Korps PMII Putri (Kopri) Sumenep dan seluruh jajarannya, serta 11 perwakilan Pengurus Komisariat.
Koordinator Biro Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik PC PMII Sumenep, Abdul Mahmud mengatakan, kedatangan PC PMII Sumenep ke Mapolres tersebut merupakan bagian dari cara mereka mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online terhadap organisasinya. Ia menilai kasus itu terkesan berlarur-larut karena menunggu surat dari dewan pers.
“Kami mendapat informasi dari PB PMII bahwa sudah ada surat balasan dari dewan pers terhadap Polres Sumenep, karena itu kita ingin memastikan isi surat tersebut beserta perkembangan dari penanganan kasus tersebut agar tidak timbul asumsi miring ke depannya,” kata Abdul sapaan akrabnya di Mapolres Sumenep, Jum’at (08/04).
Namun, meskipun pihak Polres Sumenep membenarkan keberadaan surat balasan dari Dewan Pers, keinginan PC PMII Sumenep untuk mengetahui isi surat balasan itu tidak terpenuhi, lantaran surat itu dinyatakan sebagai bagian dari berkas penyelidikan yang tidak boleh dipublikasikan.
“Sampai hari ini, Polres Sumenep masih tarik ulur. Mereka hanya menjanjikan akan melakukan konsultasi terhadap struktur yang ada di atasnya, apa surat itu bisa dipublish atau tidak. Perkembangan kasusnya sendiri sudah lebih dua bulan tapi masih dalam tahap penyelidikan, tidak kunjung ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu saat menemui aktivis PMII Sumenep, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Fared Yusuf menyatakan, pihaknya masih belum bisa mempublikasikan surat tersebut karena merupakan berkas penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kami tidak menutup-nutupi, tapi kami hanya menjaga agar apa yang kami sampaikan nantinya tidak dipelintir-pelintir. Di samping itu, penyelidikan dan penyidikan itu hanya bisa diungkapnya itu di pengadilan,” kata Fared Yusuf.
Selain itu, Dia juga menegaskan, pihaknya berada di posisi yang netral dan terus berupaya ngebut untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisisan sejak awal sudah ngebut dalam penanganan kasus itu. Namun, lanjutnya, kasus tindak pidana khusus seperti demikian bukan perihal mudah dan memang memakan waktu.
“Kita sudah ngebut menangani kasus ini, penyelidikannya juga sudah tahap pemanggilan saksi-saksi, setelah kita masih butuh saksi ahli pidana, ITE dan bahasa untuk ke tahap selanjutnya. Tapi kita tetap akan upayakan secepat mungkin agar segera ada kepastian hukum,” kata dia lebih lanjut. (Abdus Salam/Hasin)