SAMPANG, Lingkarjatim.com – Adanya perubahan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 23 tahun 2021 di rubah ke Pergub nomo 16 tahun 2022 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang selanjutnya disebut Biakesmaskin itu sangat berdampak pada masyarakat miskin di Jawa Timur.
Pasalnya, tidak semua masyarakat miskin terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap kabupaten/kota. Terdata di DTKS itu merupakan syarat untuk mendapatkan program bantuan dari pemerintah provinsi, seperti program Biakesmaskin.
Masyarakat Dusun Loncattok, Desa Ketapang Dejeh Sampang, Suhama menceritakan bahwa, pada 25/5/2022 sampai 30/5/2022 bulan lalu anaknya, yakni Mamlu’ah (7) di rawat inap ke RSUD dr. Soetomo Surabaya Jawa Timur. Mamlu’ah saat ini sudah meninggal dunia semenjak dibawa pulang dari RSUD.
Menurutnya, beban biaya yang ditanggungkan sebesar Rp 31,966 juta. Dan dirinya tidak mempu membayar total tagihan tersebut, sehingga harus hutang yang hingga sekarang belum terbayar. Mendapatkan tanggungan puluhan juta itu lantaran korban tidak terdata sebagai menerima BPJS dan tidak terdaftar di DTKS untuk di ajukan ke program Biakesmaskin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Katanya anak kami, menderita penyalit Prolog Febrist dan Hemiparese yang menyebabkan Leher, tangan dan kaki anak saya gak bisa bergerak. Jadi dibawa pulan dari dr. Soetomo, setelah dibawa pulang nyampek ke rumah oksigennya dibuka, pas di buka anak saya meninggal,” katanya, Rabu (22/6/2022).
“Kalau untuk biaya Rp 31,966 juta itu belun dibayar hingga sekarang, karena kami sama sekali gak ada uang,” tambahnya.
Sementara itu, Mausul Aktivis Dewan Kesehatan Rakayat (DKR) Sampang mengatakan, beban biaya perobatan yang ditanggungkan oleh korban itu merupakan mutlak karena adanya perubahan peraturan gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2021 di rubah ke Pergub nomo 16 tahun 2022 tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin.