Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Sep 2022 16:47 WIB ·

Dampak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Gugat Dana Pensiun Mantan Pejabat


Dampak Kenaikan Harga BBM, Driver Ojol Gugat Dana Pensiun Mantan Pejabat Perbesar

NASIONAL, Lingkarjatim.com – Seorang driver ojek online (Ojol) Grab, Ahmad Agus Rianto menggugat hak dana pensiun bagi mantan pejabat tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilakukan dengan mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif (hak dana pensiun) bekas pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara terhadap pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.

Permohonan uji materiil Undang-undang itu diajukan Ahmad ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 06 September 2022 dengan nomor tanda terima permohonan online: 72/PAN.ONLINE/2022.

Ahmad Agus Rianto mengatakan, permohonan uji materiil Undang-undang nomor 12 tahun 1980 itu menyusul kebijakan pemerintah yang sudah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan amanat yang terkandung dalam undang-undang tersebut.

“Saya mewakili teman-teman driver lainnya dan sebagai masyarakat tidak terima jika para pejabat mendapatkan hak dana pensiun, sementara subsidi BBM dicabut,” ujarnya seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA