SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menambah jumlah sektor usaha yang bisa menerima fasilitas pajak. Langka ini dibuat untuk mengurangi beban ekonomi para wajib pajak yang terdampak pandemi covid-19.
Selain fasilitas pajak, Pemerintah juga menyiapkan stimulus khusus kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM)
Detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak untuk pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satunya karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu. Pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)
“Atau pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah,” kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II, melalui pesan rililsnya, Jumat (01/05/2020)
Dengan demikian, dikatakan Lusiani, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
“Pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 440 bidang industri dan perusahaan KITE,” papar dia.
Selain itu, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari
pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
“Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE,” imbuhnya.
Lanjut Lusiani, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran pajak penghasilan sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
“Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE,” tambahnya.
Lusiani menambahkan, wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE,
dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu.
“Seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE,” ujar Lusiani.
Sedangkan insentif pajak untuk pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen
ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan
pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi
PPh Final DTP setiap masa pajak,” tambahnya.
Oleh karena itu, seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online.
Mengingat insentif ini diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020 dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah mendekati akhir bulan April 2020 serta mempertimbangkan proses deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima fasilitas.
Maka DJP mengambil kebijakan bahwa pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan sampai dengan 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. (Imam Hambali)