Selain itu, untuk melakukan pendampingan terhadap korban pihaknya akan mendalami informasi sampai ke akarnya agar bisa melakukan pendampingan terkait hak-hak dari korban.
“Berikutnya kami akan mendalami informasi dari korban, sehingga nanti bisa di ketahui bantuan apa yang bisa di lakukan oleh UTM supaya bisa mem backup hak-hak korban,” Ujarnya.
Sedangkan sanksi dari kampus kepada pelaku, pihaknya masih mengikuti prosedur yang berlaku, pihaknya belum bisa memastikan sanksi dari kampusnya, sebab masih mau mendalami informasi ke korban.
“Untuk pelaku kita ikuti prosedur hukum yang berlaku, kalau sudah terang nanti kita akan melakukan tindakan,” Pungkasnya. (Muhiddin/Hasin)