Dalam Tiga Bulan, Dinas Perizinan Segel Dua Tower, Ini Sebabnya

Petugaa Satpol PP saat melakukan penyegelan salah satu tower

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tiga hari yang lalu Selasa (03/04/2018) Dinas Penanaman Modal, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap tower di Sesa Tebbul, Kwanyar, Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ahmad Fatah Yasin yang menilai tower yang dibangun itu tidak berizin.

“Selama kurung waktu tiga bulan kita sudah menertibkan dua tower yang tidak berizin, satu di kecamatan Tanjung Bumi dan di kecamatan Kwanyar kemarin,” jelasnya, Jumat (06/04/2018).

Namun, setelah dilakukan penyegelan kata Ahmad Fatah Yasin pihak pemrakarsa sudah mengurus terkait dengan izin dan saat ini masih dalam proses.

Ia berharap kesadaran dari pemrakarsa, investor atau pemilik modal agar sebelum hendak melakukan usaha, harus menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.

“Kita akan melakukan evaluasi terhadap tower yang belum berijin, tidak hanya tower tapi kegiatan usaha lainnya akan kita lakukan evaluasi juga, terutama yang dapat menimbulkan gangguan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk membangun usaha harus memenuhi beberapa syarat diantaranya syarat lingkungan, IMB dan daftar penanam modal.

“Ijin lingkungan itu akan dilakukan izin berkala selama lima tahun sekali, dan mereka harus memenuhi rekomendasi yang sudah ditentukan, jika mereka memenuhi maka kita akan menerbitkan ijin kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Bangkalan Agus Zain mengatakan persoalan penyegelan tower itu adalah hak dari Perizinan.

Menurutnya Diskominfo hanya sebatas Satuan Organisasi Perangkat daerah (SOPD) teknis sama halnya dengan Badan lingkungan hidup (BLH).

“Kalau Kominfo hanya urusan titik koordinat, apakah berdirinya itu sudah dibenarkan atau tidak menurut ditatapkannya oleh tata ruang,” katanya.

Menurutnya kalau ada penyegelan kemungkinan ada izin yang kurang lengkap atau sudah kadaluarsa.

“Mungkin proses izin atau perpanjangannya sudah kadaluarsa,” ucapnya. (Zan/Lim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here