Kasihumas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, S.H. menjelaskan pelaku merupakan tersangka tunggal dan masuk dalam kategori pencurian.
“Pasal yang kami kenakan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” ucapnya melalui rilis, Kamis (16/06/22). (Humas/Hasin)
Facebook Comments Box