BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memastikan akan ada unsur pemerintah dalam penetapan komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan periode 2019-2023.
Menurutnya, pelantikan komisioner KI itu akan sesuai dengan peraturan KI (perki) yang ada, yakni memenuhi dua unsur, dari unsur pemerintahan dan masyarakat.
“Ya pastinya ada satu yang tergeser, agar sesuai dengan perki,” ucap Bupati Bangkalan, seperti dilansir dari pemberitaan Pojoksuramadu.com pada Kamis 24 Oktober kemarin.
Menanggapi pernyataan tersebut, salah satu lima besar hasil fit and propertest pansus KI M. Fahrillah menyampaikan, dari aturan umum dan khusus, baik di UU. No. 14./2008 maupun perki no. 4. / 2016.
Tidak ada Bupati memilh lalu menetapkan untuk di lantik.
“Yang ada, Bupati hanya menetapkan calon yang sudah dipilih berdasarkan skoring yang dilakukan oleh DPRD. Bukan memilih dari yang sudah dipilih DPRD,” kata dia kepada Lingkarjatim.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/10).
Orang yang menempati urutan kelima hasil skoring pansus itu menambahkan, jika Bupati menggeser posisi kelima karena alasan harus ada unsur pemerintahan, berarti Bupati memaksakan kehendak. “Sama saja dengan melanggar hasil paripurna DPRD,” tambah dia.
Karena kalau memang Bupati hanya mengutus satu orang sebagai bagian atau unsur dari pemerintah. Itu namanya bukan dipilih tapi di tunjuk.
“Jika ternyata utusan dan yang di tunjuk Bupati tidak dipilih oleh dewan, atas dasar apa Bupati mau menetapkan yang di luar pilihan DPRD Bangkalan?,” tanya dia.
Fahri juga menyampaikan, yang mencerminkan unsur pemerintah itu adalah anggota KI. Bukan Calon anggota KI.
“Isi aturannya seperti itu, dan tidak ada ceritanya undang-undang dikalahkan oleh aturan di bawahnya,” ucap dia. (Moh Iksan)