Mengetahui hal tersebut, Dinkes Jatim berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Dinkes Surabaya) terkait kasus probable Omicron, dan selanjutnya Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Selanjutnya, puskesmas setempat melakukan tracing dengan melakukan swab RT-PCR pada Kontak Erat (KE) pasien TYC yaitu pada 1 KE serumah hasil negatif, empat KE keluarga dengan hasil satu positif (TGO) dan tiga lainnya negatif, serta 10 KE tetangga dengan hasil negatif.
KE dari pasien TYC telah melakukan karantina di rumah selama 14 hari sejak 28 Desember 2021, dibawah pengawasan puskesmas dan Satgas covid-19 wilayah setempat, sehingga dipastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan karantina secara disiplin. Pasien TGO melakukan isolasi mandiri di rumah yang berbeda (beda blok) dengan keluarga lainnya.
“Namun masih dalam pengawasan yang ketat oleh puskesmas dan Satgas Covid-19 wilayah setempat. Hingga saat ini kondisi TGO baik dan tidak ada keluhan,” katanya.