Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Jun 2020 08:43 WIB ·

Cerita Tambang Galian C Sampang, Antara Berlindung Dengan Dilindungi


Cerita Tambang Galian C Sampang, Antara Berlindung Dengan Dilindungi Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sengkarut eksplorasi pertambangan mineral dan batubara berupa kegiatan tambang galian c di Kabupaten Sampang acap kali menjadi bumbu sedap bincang santai Kota Bahari sedari dulu.

Bahkan, silang pendapat hingga berujung pada gertak sambal penutupan lokasi kegiatan pertambangan galian c kerap dilontarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tidak pernah berbuah manis.

Bukan tanpa sebab, pasalnya saat ini tercatat ada 18 kegiatan pertambangan galian c di Kabupaten Sampang, sayang dari jumlah tersebut hanya tiga lokasi yang mengantongi izin dari pemerintah. Usut punya usut, nyatanya selama ini belasan lokasi yang belum mengantongi izin tersebut nekat melakukan aksi nakalnya dengan alasan masih melakukan pengajuan izin.

“Sampang ini ada 18 lokasi pertambangan galian c, dari jumlah itu, baru tiga lokasi yang ber izin, ketiga di Kecamatan Kota Sampang, kecamatan Kedungdung, dan kecamatan Tambelangan,” kata Kabid Penataan dan Pengelolaan Lingkungan (PPL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang Moh Zainollah.

Ia juga mengatakan bahwa dari 18 lokasi, ada 6 galian c yang sedang mengurus ijinnya. akan tetapi, pihaknya juga menegaskan bahwa galian c nya saat ini sudah berijin.

“Kalau di wilayah utara itu tidak ada yang mengantongi ijin,” tambahnya.

Tak mau dianggap lalai, pihaknya mengaku telah memasang banner peringatan dilokasi Galian C yang belum mengantongi ijin tersebut. Menurut dia, jika peringatan tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan langkah penertiban.

“Jika tidak diindahkan, nanti kami tertibkan dan kami tutup paksa galian c nya, ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada pemilik tambang agar ditutup dulu dan dilengkapi ijinnya.

“Saya minta agar ditutup dulu jika ijinnya tidak ada, saya imbau agar diurus dulu, seluruh pemilik juga sudah saya panggil,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan bahwa geliat industri pertambangan galian c di Kabupaten Sampang perlahan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha pertambangan. Sayangnya, ada beberapa persyaratan dalam proses perizinan yang tidak dapat dipisahkan.

“Sampang ini perlu pertambangan, apalagi disokong dengan ketersediaan sumberdaya alam yang tercukupi, namun perlu diperhatikan prosedur dalam proses perizinannya, jangan hanya berproduksi tapi melupakan kewajiban,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah daerah terbelenggu dengan kebijakan provinsi tentang proses perizinan usaha pertambangan galian c di Kabupaten Sampang, dengan kondisi tersebut diduga menjadi salah satu alasan pemerintah daerah untuk menyelamatkan diri dari gejolak yang menjadi ditingkat kabupaten.

“Ada indikasi berlindung dari kebijakan pemerintah provinsi, padahal ada yang harus dilengkapi ditingkat kabupaten,” tambahnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa meskipun kewenangan izin galian di pemerintah provinsi, tapi pemerintah daerah memiliki kewenangan besar terkait pengajuan izin yang akan dilakukan oleh pengusaha galian C. Wewenang yang dimiliki pemerintah daerah tersebut seperti, proses pengurusan izin pemohon mengajukan ke Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jawa Timur.

Termasuk rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dilakukan di pemerintah kabupaten. Setelah itu, pengajuan disampaikan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Baru setelah itu dilakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui apakah sudah seusai dengan tata ruang kabupaten atau sebaliknya,” imbuhnya.

“Tidak hanya itu, nantinya akan ditanyakan apakah pemkab memberikan rekomendasi UKL dan UPL,” timpalnya.

Tidak selesai di situ, politisi muda Golkar tersebut menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten tersebut nantinya akan menjadi syarat untuk dikeluarkannya surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Setelah proses di pemerintah kabupaten tuntas, pengusaha baru mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

“Memang untuk kewenangan izin galian di Pemerintah Provinsi, tapi Pemkab Sampang juga punya peranan penting, yakni peran besar pemerintah kabupaten adalah mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Dilanjutkannya, jika hal tersebut tidak dilakukan, Dinas ESDM Provinsi Jatim tidak bisa mengeluarkan izin. Sehingga meski pengajuan tersebut di wilayah pertambangan, apabila bupati tidak memberikan rekomendasi, maka tidak mengeluarkan izin.

“Artinya penindakan pengusaha tambang nakal juga menjadi wewenang pemerintah kabupaten, mulai dari DLH maupun Satpol PP setempat untuk bisa melakukan penindakan, bahkan bisa dari aparat kepolisian,” tandasnya. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA