SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polisi meringkus Hendri Febi Wicaksono (22) seorang pengedar sabu-sabu saat tidur dirumahnya, di Dusun Pringgodani RT 11/01, Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo.
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, anggota sudah mengendus gerak-gerik tersangka ini karena memang yang bersangkutan telah masuk dalam target operasi.
“Kami lakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui merupakan pengedar di kawasan Barat,” kata Indra, saat dikonfirmasi, Selasa (31/03/2020)
Saat informasi masuk tentang tersangka yang baru saja melakukan transaksi narkoba lanjut Indra, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Dalam penangkapan ini Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 plastik klip sabu-sabu, 2 plastik klip kosong serta HP.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada pagi hari saat sedang tidur, dengan sejumlah barang bukti narkoba yang disimpannya, tersangka langsung dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Indra.
Menurutnya, tersangka kesehariannya bekerja di bengkel bubut. Dia mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja di belinya dari Agus seharga Rp. 700 ribu atas pesanan rekannya yang bernama Bogang dengan cara diranjau. Diakui juga oleh tersangka, sebelum sabu-sabu ini diberikan Bogang, dirinya mencubit sedikit sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
“Kami akan lakukan pengembangan kasus ini. Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Imam Hambali)