BANGKALAN, lingkarjatim.com – Sebanyak 9 petugas pengelola pasar Blega diciduk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) Ke Mapolres Bangkalan, Senin (14/10) kemarin.
Digelandangnya 9 orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) lantaran diduga telah melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap retribusi parkir di pasar blega.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David manurung menyampaikan, penangkapan itu berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungli di pasar Blega.
“Dari pengaduan itu, satgas saber pungli mengecek kebenaran aduan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya praktek pungli terhadap retribusi parkir tanpa dilengkapi karcis,” kata dia.
Dengan adanya dugaan itu, lanjut David, tim saber pungli melakukan penangkapan terhadap 9 orang dengan tiga orang berstatus ASN dan enam orang THL, termasuk Kepala Pasar.
“Mereka ditangkap saat berkumpul di satu tempat ketika sedang menghitung hasil prakteknya,” lanjut dia.
David juga menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan akan menggelar rapat gelar perkara di Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan.
“Karena ini saber pungli, maka kita harus melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Nanti hasilnya akan kami beritahukan,” ucap dia.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa karcis yang bervariasi mulai dari tarif Rp. 2.000, 3.000 hingga 5.000 dan uang sekitar Rp. 600.000.
Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman kasus tersebut guna melengkapi bukti untuk proses selanjutnya. (Moh Iksan)