SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kekinian, pacaran dikalangan pelajar dianggap menjadi hal yang biasa dan sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Tapi siapa sangka, pacaran bisa membawa petaka, selain untuk diri sendiri, juga membuat malu ke dua orang tua.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep ini, dua anak yang memadu kasih, mereka dan keluarganya harus menanggung malu. Si lelaki, juga harus menginap di hotel prodeo alias penjara.
Si lelaki berinisial MTH salah satu warga di Kabupaten Sumenep. Si perempuan, sebut saja namanya Bunga, ia juga warga kabupaten berlambang kuda terbang. Sejak di bangku sekolah mereka berstatus pacaran.
Selama pacaran, bermain ke rumah masing-masing sudah menjadi hal biasa. Orang tua mereka yang bekerja, dijadikan kesempatan oleh mereka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Mereka melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Bukan sekali, terhitung, selama pacaran sudah lebih dari 10 kali MTH dan Bunga melakukan hubungan layaknya suami isteri tersebut. Bahkan, pernah sekali saat berhubungan badan, mereka merekamnya.
Namun jodoh manusia siapa yang tau, sudah dua tahun mereka pacaran, saling ketidak cocokan terjadi. Hubungan mereka retak dan berakhir dengan kata putus.
Sebenarnya, MTH masih sayang pada bunga. Ia ingin hubungannya dengan Bunga diulang kembali. MTH berharap, Bunga berkenan diajak balikan. Namun, upaya MTH selalu kandas, karena Bunga enggan kembali berpacaran dengan MTH.
Upayanya mengajak Bunga balikan selalu sia-sia, MTH pun merasa kesal. Dengan penuh kekesalan itu, MTH menyebar video hubungan badannya dengan bunga ke salah satu group WhatsApp di handphonenya.
Setelah video itu disebar, ia meng-capture dan mengirimkannya pada Bunga. Melihat apa yang dilakukan mantannya itu, Bunga pun tidak terima, ia melaporkannya ke pihak kepolisian.
“MTH kesal karena korban (Bunga) tidak mau balikan, video hubungan badan antara mereka disebar di salah satu group wa,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jum’at (27/03).
Akhirnya, MTH ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Kini ia harus pasrah mendekam di balik jeruji besi Korp Bhayangkara.
Atas perbuatannya menyebarkan video videonya sendiri tersebut, MTH dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomo 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Tanggerang Kota tersebut.
Disinggung Ikhwal umur MTH, Deddy mengatakan, saat melakukan hubungan badan mereka memang masih pelajar. Namun kata Deddy, saat menyebar video tersebut, MTH sudah masuk usia dewasa.
“Waktu tahun sebelumnya masih sama-sama berstatus pelajar. Tapi saat ini sudah dewasa. Jadi saat dia mengirimkan video tersebut, ia sudah dewasa,” kata Deddy. (Abdus Salam).