SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mattinggal bersama pendukung dan tokoh masyarakat Desa Panggung mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang untuk mengadu nasibnya dalam bursa bakal calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Saat ditemui oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Mattinggal menceritakan proses pencalonannya menjadi bakal calon kepala desa hingga keputusan pengguguran sepihak dari Pantia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat.
“Saat pencalonan berkas saya sudah diterima bahkan dicentang tanda bukti berkas yang saya berikan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Tanpa berfikir panjang, Mattinggal hanya menunggu proses pengumuman penetapan calon kepala desa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh P2KD setempat, sayangnya ia dinyatakan tidak lolos administrasi akibat perbedaan nama dalam salah satu syarat formal pencalonan.
“Awalnya diterima namun setelah penetapan digugurkan, kalau memang tidak lengkap kenapa panitia tidak memberitahu dari awal, padahal sudah dicentang semua, artinya wes lengkap,” tambahnya.
Pihaknya juga mengaku telah berkirim surat keberatan kepada panitia dan tim kabupaten untuk meminta kejelasan hukum atas pengguguran sepihak yang dilakukan oleh P2KD setempat. Padahal dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2019 pasal 28 sudah jelas bahwa panitia sudah melakukan seleksi administrasi dengan memastikan berkas pencalonan lengkap.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Nasafi usai menerima kedatangan Mattinggal, mengaku akan mendalami kasus tersebut, bahkan akan melakukan pemanggilan terhadap P2KD dan tim Kabupaten beserta dinas terkait untuk meminta keterangan kondisi yang terjadi pada tahapan Pilkades Desa Panggung tersebut.
“Minggu depan kami akan memanggil semua pihak terkait, sehingga nanti baru kami bisa mengambil keputusan atas sengketa Pilkades itu,” katanya. (Abdul Wahed)