Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Nov 2019 09:07 WIB ·

Cerita Dua Pencuri Motor yang Tertangkap Karena Kena Razia


Cerita Dua Pencuri Motor yang Tertangkap Karena Kena Razia Perbesar

Dua Orang Pelaku Curanmor saat diamankan Polsek Taman

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Polsel Taman Sidoarjo berhasil meringkus dua orang pencuri sepeda motor di Desa Wage, Kecamatan Taman. Mereka masing-masing Kedua Rizal Fatoni (29), warga Simo Gunung Barat Gang 2 Simomulyo Surabaya dan Saiful Hidayat (21), warga Jalan Pertukangan tengah 28 Ampel Surabaya.

Keduanya ditangkap saat melakukan tindak pencurian dan pemberatan (Curat) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol M 5437 WQ milik Akhmad Siddiqi Ramsi penjaga toko Diva yang berlokasi di jalan Jeruk Desa Wage, Kecamatan Taman.

Kapolsek Taman AKP Himawan Setiawan mengatakan, sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku ini berboncengan dan berputar-putar dikawasan Wage untuk mencari sasaran.

“Saat itulah kedua tersangka melihat ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir disebelah toko,” kata Himawan, Selasa (19/11/2019)

Dijelaskan Himawan, pelaku Saiful Hidayat langsung turun dengan membawa kunci T dan merusak rumah kunci motor tersebut kemudian dituntun pelan-pelan dan berhasil dibawa kabur.

“Motor korban berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku dan kemudian dijual kepada rekannya bernama Achmad di Surabaya dengan harga Rp.2.500.000,” terangnya.

Lalu, kata Himawan, seminggu kemudian kedua pelaku ini terjaring razia kendaraan yang digelar Polsek Sukomanunggal Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ada kunci T dan kunci lock yang mereka bawa. Polisi lalu mengamankan keduanya dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Dalam pemeriksaan itulah kedua pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Wage Taman Sidoarjo kemudian kedua pelaku diserahkan ke Polsek Taman,” ungkapnya.

Menurut Himawan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas perbuatan Curas yang telan dilakukan kedua pelaku tersebut.

“Kita jerat kedua pelaku ini dengan pasal 363 4e KUHAP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan,” tutupnya. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA