Dikatakannya, wilayah kios yang menjadi terduga kasus penyelundupan tersebut merupakan kekuasaan distributor UD. Usaha Tani yang memiliki cakupan 5 kecamatan, yakni Karang Penang, Sokobanah, Omben, Tambelangan, dan Sampang.
Menurutnya, pupuk subsidi dari pemerintah yang dialokasikan untuk masyarakat petani sesuai dengan pengusulan, namun karena dengan adanya tindakan oknum yang memanfaatkan, pupuk tersebut tidak sampai kepada petani, bahkan terjadi kelangkaan.
“Barang subsidi ini untuk petani, tapi tidak sampai ke petani akibat pemain pupuk. Jadi, kami sangat kecewa ketika ada kejadian seperti ini, seolah-olah mereka tidak mau tau,” tambahnya.
“Padahal untuk mendapatkan pupuk subsidi sebanyak mungkin sangat susah,” timpalnya.
Kendati demikian, dari kejadian ini pihaknya akan mengevaluasi dan memonitoring semua kios dan distirbutor. Jika terjadi penyimpangan akan direkomendasi untuk diberikan sanksi oleh pihak Pupuk Indonesia (PI), bahkan harus ada tindakan tegas berupa pemutusan kontrak.
Adapun untuk jumlah distributor pupuk di Kabupaten Sampang ada lima, antara lain UD. Usaha Tani, PT. Sarana Jasa Niaga, UD. Utama Bersaudara, CV. Kayamasa, dan Perwakilan Puskud Jatim. Dari jumlah ini cakupan wilayah terbanyak UD. Usaha Tani. (Jamaluddin/Hasin)