SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pengan (Dispertan KP) Kabupaten Sampang hingga kini belum mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat soal penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispertan KP Kabupaten Sampang Suyono, ia mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Sampang soal penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Belum ada panggilan sampai sekarang, yang jelas jika kami (Dispertan-KP, red) siap untuk memberikan data dan keterangan,” katanya melalui jaringan seluler pribadinya.
Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang memproses pasca penangkapan pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami yang jelas kecewa kepada oknum yang bermain dengan pupuk ini, maka kami pasrahkan sepenuhnya kepada aparat yang menangani,” tegasnya.