Dijelaskan, sistem penagihan melalui enyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada Camat, dari Camat disampaikan kepada kepala desa, dari desa ke masyarakat setempat. Masih banyak SPPT yang menggunakan nama pemilik yang lama, sementara tanahnya sudah dijual ke orang lain. Sehingga banyak objek pajak terutamanya di desa yang tidak jelas pemiliknya.
“Sistem penagihan menggunakan SPPT, untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya sudah tercantum, berapa besaran tagihan pokoknya dan berapa besaran dendanya,” imbuhnya.
“Kalau data masyarakat yang belum melunasi kami tidak hafal,” tutupnya.
Rinciannya target PAD sektor PBB di 14 Kecamatan:
- Kedungdung : Rp 670.510.866.
- Ketapang : Rp 780.474.847.
- Tambelangan : Rp 453.709.680.
- Karang Penang : Rp 490.282.294.
- Sampang : Rp 1.199.587.598.
- Robatal : Rp 429.346.288.
- Pangarengan : Rp 523.067.688.
- Jrengik : Rp 449.517.934.
- Sokobanah : Rp 742.236.957.
- Torjun : Rp 448.360.459.
- Sreseh : Rp 562.430.550.
- Camplong : Rp 1.195.305.391
- Banyuates : Rp 848.762.215.
- Omben : Rp 628.873.903.(Jamaludin/Hasin)