SUMENEP, lingkarjatim.com – HG, Pengasuh sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Pulau Gili Iyang, yang ditangkap polisi karena mencabuli santrinya, terancam pidana 15 tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polres Sumenep menjerat pria 45 tahun itu dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU RU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin, Kamis (31/10).
HG ditangkap dua hari lalu, di rumah istri sahnya di Kecamatan Batuputih. Penangkapan itu karena HG dua kali mangkir pemeriksaan, sejak dilaporkan orang tua korban pada 02 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan pengakuan korban Melati (nama samaran), HG berbuat bejat berulang kali. HG pun mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan korban, tidak fix 30 ya. Tetapi mungkin sering ya. Jadi dikira-kira. Bisa lebih bisa kurang,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego SM.
Melati mengaku dicabuli sejak 2018. Perbuatan bejat itu dilakukan HG tak kenal waktu dan tempat. Mulai dari ruang kelas, di rumah pelaku dan terakhir di kandang ayam juga kandang sapi. (Abdus Salam)