Menistakan Agama dan Bikin Gaduh
Pernyataan Saifuddin menuai reaksi keras dari Menkopolhukam Mahfud MD. Ia meminta agar kepolisian menyelidiki kasus tersebut.
“Waduh, itu bikin gaduh itu. Saya [kira] itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang. Jadi itu meresahkan dan memprovokasi untuk mengadu domba antarumat,” kata Mahfud, Rabu (16/3).
Pernyataan Mahfud diunggah di akun Kemenko Polhukam dengan judul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’.
Mahfud mengatakan yang disampaikan Saifuddin merupakan penistaan agama. Sebab ajaran pokok dalam Islam adalah Al-Quran.
“Ajaran pokok di dalam Islam itu Al-Quran. Itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi, berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan, konon dia juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya. Itu menyimpang dari ajaran pokok,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan ada hukum yang mengatur hal itu. Pelaku bisa dijerat penjara lebih dari lima tahun.
“Saya ingatkan UU Nomor 5 Tahun 69 yang diperbarui dari UU PNPS Nomor 1 Tahun 65 yang juga oleh Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya,” kata Mahfud.
Maka itu, Mahfud meminta agar setiap orang tidak membuat pernyataan yang provokatif. Apalagi untuk hal-hal yang sensitif.