SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melonggarkan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sampang untuk melakukan perjalanan dinas ditengah sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang untuk keluar atau masuk batas wilayah administratif di seluruh wilayah di Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Tentunya apa yang ada dalam isi surat edaran ini untuk mempermudah perjalanan dinas untuk pengecualian, artinya perjalanan dinas yang secara khusus diatur dalam pandemi virus corona,” kata Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat kunjungannya di Pulau Mandangin. Rabu (13/05/20).
Ia juga mengatakan bahwa adapun syarat izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN tersebut diantaranya menunjukan surat tugas dari kantor, dimana surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas terkait.
Selain itu, ASN yang bersangkutan juga harus menunjukan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan PCR test/Rapid tes, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/klinik kesehatan, menunjukan identitas diri (KTP), serta melaporkan rencana berangkat dan kembali menjadwal keberangkatan dan kepulangan.
Namun demikian, dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
“Jadi ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga harus selektif dalam mengeluarkan izinnya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam kedisiplinan ASN yang berlaku, maka ASN yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin.
“Namun jika ada pelanggaran atas kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan, maka ASN tersebut dapat diberikan hukuman disiplin,” tegasnya. (Abdul Wahed)