Ra Latif menjelaskan, secara kewenangan, PAW tersebut memiliki tugas dan wewenang seperti kepala desa sebelumnya dan kepala desa yang lain.
“Kamiberharap PAW kades petrah segera berkonsolidasi dengan semua pihak agar pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Bupati juga mengatakan, kepala desa agar tidak menghalangi kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan, pemerintah provinsi ataupun dari pemerintah pusat.
“Kepala harus memahami kondisi wilayah masing-masing dan harus punya data yang jelas dan valid mulai dari data beberapa warga miskin di desanya serta potensi wilayah serta data-data yang lain,” ucapnya.