BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lima anggota Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan periode 2019-2023 telah resmi dilantik. Pelantikan itu dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan Rabu (30/10).
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat ke; ada anggota KI yang sudah dilantik.
“Kami ucapkan selamat kepada anggota KI yang sudah dilantik. Semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Komisi Informasi ini, lanjut Bupati, merupakan lembaga independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah Bangkalan.
“Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi ini bisa melaksanakan sidang ajudikasi non litigasi antara pemohon informasi dan pihak termohon,” lanjut dia.
Ra Latif juga menyampaikan, di era keterbukaan informasi ini, tugas dan fungsi KI memiliki peran yang cukup strategis. Oleh karena itu, penguasaan terhadap peraturan perundang-undangan sangat penting.
“Bukan hanya undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, tapi juga terhadap undang-undang dan peraturan lainnya tentang objek yang disengketakan,” ucap dia.
Ra Latif juga berharap, anggota KI yang sudah dilantik itu mampu meningkatkan prestasi yang sudah dicapai oleh anggota KI sebelumnya dan tidak ada keputusan yang menimbulkan persoalan.
“Kita semua berharap, tidak ada keputusan yang bisa menimbulkan persoalan hanya karena interpretasi yang kurang tepat,” harapnya. (Moh Iksan)
Berikut nama-nama anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan yang sudah resmi dilantik.
- Badrun
- Abdul Rohim
- Yunus Mansur Yasin
- M. Sodiq
- Siti Amina