Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan no 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa dianggap perlu sebagai pedoman untuk melaksanakan peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 2 tahun 2020 dan perbup nomor 89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pilkades perlu adanya perubahan subtansial untuk penyempurnaan pelaksanaan pilkades dan pilkades antar waktu.
Perbub tersebut ditetapkan di Bangkalan pada tanggal 23 Juni 2022.
Bagi yang membutuhkan bisa download di link dibawah ini. (Red)
https://drive.google.com/file/d/1W4on09bhEslHsVQ3JZdWBN7JNc4wzePP/view?usp=sharing