BANGKALAN, lingkarjatim.com – Rumah Advokasi Rakyat (RAR) menggugat Bupati Bangkalan R Abdul Latief ke Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (25/11).
Selain bupati, beberapa lembaga juga turut digugat, antara lain DPRD Bangkalan, Gubernur Jawa Timur, Kementerian kesehatan (Kemenkes) bahkan Presiden Republik Indonesia.
Materi gugatan terkait RSUD Syamrabu yang ditarget menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan.
Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyampaikan, tugas RSUD adalah memberi pelayanan kesehatan yang murah kepada masyarakat. Tapi dengan penerapan PAD dari RSUD Syamrabu, pelayanan kesehatan yang murah itu akan semakin sulit terpenuhi.
“RSUD Syamrabu akan menjadi industri yang lebih mengedepankan keuntungan daripada fungsi sosial dalam memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata dia usai menyampaikan gugatan.
Risang juga menyampaikan, masalah PAD RSUD itu sudah menjadi perdebatan di DPRD Bangkalan. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalan hukum untuk mengambil peran dalam perdebatan itu.
“Jika hanya berkoar di jalanan, itu hanya akan menjadi wacana saja. Jika dibawa ke ranah hukum, akan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ucap dia.
Risang menambahkan, tujuan gugatan itu adalah membatalkan target PAD RSUD tahun 2020. Dan selanjutnya tidak lagi jadi sumber PAD. Karena kata Risang, semua uang yang dihasilkan RSUD dari layanan, harus kembali ke RSUD.
“Hasil dari RSUD harus dikelola RSUD sendiri untuk peningkatan pelayanan, peningkatan fasilitas, kesejahteraan tenaga medis dan karyawan. Agar RSUD tidak lagi mengedepankan target pendapatan dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum RAR, R. Arif Sulaiman menyampaikan, Pemkab tidak boleh menjadikan rumah sakit dan sektor pelayanan lainnya untuk mendulang PAD. Jika hal itu diterapkan akan mempersulit RSUD melayani kebutuhan kesehatan publik secara maksimal.
“Seharusnya Pemkab Bangkalan lebih memikirkan pelayanan kesehatan masyarakat. Bukan malah dijadikan lahan bisnis,” kata dia.
Namun, lanjut dia, Pemkab Bangkalan masih menarget PAD dari RSUD Syamrabu sebagai mesin penghasil PAD. Akibatnya, pelayanan pada masyarakat kurang optimal. Terutama pelayanan bagi warga miskin.
Lebih lanjut, Arif menyatakan setiap warga miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam pasal 28 huruf H ayat 1 UU tahun 1945, Pasal 9 Permenkes No. 4 tahun 2018, dan pasal 10 Permenkes No. 4 tahun 2018.
“Sudah jelas tertuang bahwa setiap pasien tidak mampu atau miskin berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi, sudah seharusnya RS mengoptimalkan layanan pada pasien di Bangkalan,” kata lanjut dia. (Moh Iksan)