Dia juga menegaskan, jika pada saat pendataan ada kendaraan dinas yang tidak ada, maka pemegang terakhir yang harus bertanggungjawab.
“Jadi yang memegang kendaraan dinas ini harus bertanggungjawab, kalau saat cek fisik tidak ada maka pemegang terakhir harus bertanggungjawab, karena itu merupakan penggelapan aset negara,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)