Kedua, penerima bansos sudah tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada bulan Oktober 2020 dan juga tidak ada di usulan pemda melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Ketiga, penerima bansos yang bermasalah pada 2020 masih ditetapkan sebagai penerima bansos pada 2021.
Keempat, penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid atau tidak terdaftar, tapi masih menerima bansos.
Kelima, penerima sudah dinonaktifkan tapi masih diberikan. Sementara kesalahan terakhir adalah penerima bansos mendapatkan lebih dari sekali atau ganda. (Moh Iksan/Hasin)