Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Apr 2022 12:01 WIB ·

Bola Panas Laporan Kadinkes Bangkalan


Bola Panas Laporan Kadinkes Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Masih ingat tentang laporan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bangkalan ke Polres Bangkalan, terkait dugaan penyerobotan aset dan pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh Amir Hamzah pria asal Dusun Galisan, Desa Bandung, Konang, tahun lalu?

Berdasarkan pantauan tim media Lingkarjatim.com sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan tersebut. Walaupun beberapa minggu yang lalu, Kasatreskrim Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyyugo mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Ini kami masih melengkapi, beberapa saksi sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu, jadi tinggal beberapa saksi lagi,” ujarnya Senin (14/02/2022) lalu, dan sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut.

Kadinkes Bangkalan Sudiyo selaku pihak yang melaporkan, sedari awal memang sudah enggan menanggapi dan memberi komentar perihal laporannya tersebut.

“Saya tidak mau berkomentar terkait ini, tanyakan langsung ke pihak Polres atau ke lawyer, Fajar,” ujarnya singkat, Kamis (16/12/2021) tahun lalu.

Namun hingga saat ini, Fajar, selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kadinkes Bangkalan tidak bisa di hubungi, nomor handphone yang biasa digunakanpun tidak aktif.

Terakhir, Amir Hamzah, selaku terlapor mengatakan bahwa laporan tersebut syarat dengan kepentingan. Bahkan dirinya sempat menduga laporan tersebut hanya dijadikan sebagai gertakan kepadanya, karena dia menjadi salah satu pihak yang terus menyuarakan terkait dugaan korupsi BUMD saat itu.

“Mungkin terkait perkara BUMD itu, saya mau ditakut-takuti dengan kasus ini. Tidak bisa. Mau diproses hukum ya ayo. Kalau BUMD memang nyatanya korupsi ya tetap saya suarakan,” ujarnya, Jumat (11/03/2022).

Amir juga mengatakan, tuduhan yang dituduhkan kepadanya juga tidak tepat, sebab aset tersebut bukan milik negara atau pemerintah, melainkan milik warga Konang.

“Itu bukan milik pemerintah, tapi milik ahli waris disini. Jadi di sertifikatnya itu pemda pinjam pakai, bukan hak milik,” katanya.

Tidak tanggung-tanggung, Amir Hamzah juga mengaku akan mengambil langkah hukum ke depannya.

“Saya akan laporkan, tapi saya lengkapi dulu data-datanya. Saya gugat perdata dulu baru nanti pidana,” pungkasnya. (Moh. Ikhsan/ Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA