Daniel melanjutkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin, 27 September 2021. Pengungkapan ini dari informasi petugas JNE cabang Kras.
“Jadi sesuai SOP petugas JNE membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE,” ujarnya.
Sebagian besar sabu yang dimusnahkan diamankan dari tersangka SK dan IP yang dilakukan penangkapan di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.