SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur musnahkan narkotika jenis sabu seberat 3.289 gram pada Selasa, 14 Desember 2021.
Barang haram yang di musnahkan ini dari tiga tersangka sebelumnya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Mereka yakni WAP dilakukan penangkapan di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, pada Sabtu, 25 September 2021.
“WAP digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih didalam tas kresek warna hitam,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho, di Surabaya, Selasa, 14 Desember 2021.
Daniel menjelaskan, sabu yang diamankan dari tersangka beratnya 195 gram,” Itu di letakkan di cantolan bagian depan sepeda motor,” katanya.