BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) peralihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa dicairkan.
Hal itu lantaran nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum sebagai penerima BLT BBM pada saat pencairan sedang di luar kota atau sudah meninggal.
Seperti yang di ungkapkan oleh Rohman, salah satu pemuda Desa Durjan Bangkalan kepada lingkarjatim.Com.
“Kemarin di Desa Durjan, Kecamatan Kokop ada beberapa yang bantuannya tidak bisa dicairkan karena yang datang adalah perwakilan,” ucapnya, Jumat (16/09/22).
Dari kejadian itu, Rohman mempertanyakan petunjuk teknis pencairan BLT BBM tersebut, apakah memang tidak bisa diwakilkan atau bagaimana? Sebab dia meyakini hal yang sama juga terjadi di Desa-desa lain.
“Juknisnya seperti apa sebenarnya, padahal kemarin warga Desa Durjan itu sudah membawa persyaratan lengkap, tapi tetap tidak bisa mencairkan haknya,” lanjut Rohman.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pos wilayah Bangkalan Mujibur Rachman mengatakan, masyarakat yang berhak menerima adalah yang tercantum di surat pemberitahuan.
Jika penerima tidak bisa melakukan pencairan sendiri, maka bisa diwakilkan kepada anggota keluarganya, dengan catatan yang mewakili tersebut adalah anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK dengan penerima.
“Yang boleh mewakilkan adalah anggota keluarga yang tercantum dalam satu KK dengan penerima, dengan catatan yang mewakili itu sudah memiliki KTP, artinya sudah berusia di atas 18 tahun,” katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan, keluarga yang mewakili pencairan BLT BBM itu harus membawa KK, KTP atau foto KTP penerima untuk persyaratan verifikasi.
“Kalau yang mewakili berada dalam satu KK dengan penerima pasti dibayarkan, karena bunyi aturan dan juknisnya seperti itu,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)